Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sekarang!

Rabu, 05 Juli 2023 - 10:09 WIB

Persyaratan penerima KJP Plus



1. Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;

2. erdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;

3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;

6. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;

7. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau

8. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.

Demikian informasi dana KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah cair per 4 Juli 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!