Kemendikbudristek: Guru Penggerak Dapat Mengisi Posisi Kepala Sekolah yang Pensiun
Kamis, 06 Juli 2023 - 17:07 WIB
JAKARTA - Program Guru Penggerak tidak hanya diluncurkan untuk meningkatkan kualitas guru. Namun untuk peningkatan mutu pendidikan juga diwujudkan dengan menugaskan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah .
Menurut Direktur Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek Temu Ismail, setiap tahun banyak kepala sekolah yang akan pensiun. Permendikbudristek No 40/2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menerangkan guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada siswa.
Selain itu, lanjut Temu Ismail, untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
"Melihat ada beberapa kepala sekolah yang akan pensiun di 2023, harapannya Guru Penggerak yang memenuhi persyaratan dapat diberdayakan untuk mengisi kekosongan," katanya, melalui siaran pers, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Ulang Tahun Hari Ini, Berikut Profilnya
Hal ini disampaikan Temu Ismail saat melakukan kunjungan kerja di kantor Wali Kota Kediri, Selasa (4/7/2023).
Dalam kesempatan ini, dia mengapresiasi Pemerintah Kota Kediri yang sudah bersinergi dan mendukung kebijakan pusat, dengan mengangkat enam Guru Penggerak menjadi kepala sekolah.
"Kami berharap kebijakan pusat dapat terus bersinergi dengan kebijakan pemerintah daerah, " imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, menyampaikan Kota Kediri mendukung kebijakan pusat, termasuk Program Pendidikan Guru Penggerak. "Promosi menjadi kepala sekolah adalah apresiasi kepada Guru Penggerak," ungkapnya.
Menurut Direktur Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek Temu Ismail, setiap tahun banyak kepala sekolah yang akan pensiun. Permendikbudristek No 40/2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menerangkan guru dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan transformasi pembelajaran yang berpihak kepada siswa.
Selain itu, lanjut Temu Ismail, untuk memperkuat kapasitas guru sebagai kepala sekolah dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme penugasan guru sebagai kepala sekolah.
"Melihat ada beberapa kepala sekolah yang akan pensiun di 2023, harapannya Guru Penggerak yang memenuhi persyaratan dapat diberdayakan untuk mengisi kekosongan," katanya, melalui siaran pers, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Ulang Tahun Hari Ini, Berikut Profilnya
Hal ini disampaikan Temu Ismail saat melakukan kunjungan kerja di kantor Wali Kota Kediri, Selasa (4/7/2023).
Dalam kesempatan ini, dia mengapresiasi Pemerintah Kota Kediri yang sudah bersinergi dan mendukung kebijakan pusat, dengan mengangkat enam Guru Penggerak menjadi kepala sekolah.
"Kami berharap kebijakan pusat dapat terus bersinergi dengan kebijakan pemerintah daerah, " imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit, menyampaikan Kota Kediri mendukung kebijakan pusat, termasuk Program Pendidikan Guru Penggerak. "Promosi menjadi kepala sekolah adalah apresiasi kepada Guru Penggerak," ungkapnya.
tulis komentar anda