Sambut Tahun Ajaran Baru, Mengenal Tujuan MPLS dan Juga Larangannya

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:31 WIB
6. Sekolah wajib menugaskan sedikutnya 2 guru untuk mendampingi kegiatan anggota baru ekstrakurikuler

Baca juga: P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB

Yang Dilarang



1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik

2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran

4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya

5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya

6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Laporan Pengaduan



Peserta didik, orang tua ataupun wali juga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek di nomor 177. Atau melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau di laman http/ult.kemdikbud.go.id.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!