Sambut Tahun Ajaran Baru, Mengenal Tujuan MPLS dan Juga Larangannya
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:31 WIB
6. Sekolah wajib menugaskan sedikutnya 2 guru untuk mendampingi kegiatan anggota baru ekstrakurikuler
Baca juga: P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Peserta didik, orang tua ataupun wali juga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek di nomor 177. Atau melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau di laman http/ult.kemdikbud.go.id.
Baca juga: P2G Desak Kemendikbudristek Evaluasi Total Sistem PPDB
Yang Dilarang
1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik, dan atau tidak mendidik
2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran
4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya
6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan PLS, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.
Laporan Pengaduan
Peserta didik, orang tua ataupun wali juga masyarakat dapat melaporkan pelanggaran yang terjadi ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbudristek di nomor 177. Atau melalui email ke pengaduan@kemdikbud.go.id atau di laman http/ult.kemdikbud.go.id.
(nnz)
Lihat Juga :