Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela

Rabu, 12 Juli 2023 - 10:34 WIB
Meski sudah ada aturan soal biaya pendidikan di sekolah, istilah pungutan dan pungli di sekolah selalu menjadi isu sensitif yang memicu polemik.Foto/Antara
JAKARTA - Setiap datang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) selalu diwarnai isu pungutan liar (pungli) di sekolah. Meski sudah ada aturan yang mengatur soal pungutan, sumbangan dan biaya pendidikan, kenyataannya istilah pungutan di sekolah selalu menjadi isu sensitif yang selalu memicu polemik.

Faktanya di lapangan menemukan, istilah pungutan selalu diidentikkan dengan pungli dan terkadang pengertiannya rancu dengan istilah sumbangan dan biaya pendidikan. Untuk memberikan sedikit pemahaman tentang pungutan di sekolah, berikut yang perlu diketahui tentang pungutan resmi, pungli dan biaya pendidikan di sekolah

Dasar Hukum Pungutan di Sekolah

Melansir ombudsman.go.id, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.

Beda Pungutan, Sumbangan, Pendanaan Pendidikan dan Biaya Pendidikan

Pungutan

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Sumbangan

Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.



Pungutan, Sumbangan dan Dana BOS

1. Pungutan bersifat wajib dan mengikat

2. Sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat

3. Pungutan I sekolah diperbolehkan asal memenuhi ketentuan pada Pasal 8 dan larangan dilakukan Pungutan jika tidak sesuai pada Pasal 11 pada Permendikbud No. 44/2012.

4. Karena pada dasarnya Pungutan dan Sumbangan dari masyarakat pengejawantahan tanggung jawab pada pendidikan selain tanggungjawab pemerintah (pemerintah pusat dan daerah).

5. Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More