30 PTS yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023-2024, Daftarnya di Sini
Jum'at, 28 Juli 2023 - 11:16 WIB
24. Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta
Akreditasi Perguruan Tinggi: AJenjang: D3, S1, dan Profesi
25. Universitas Kristen Duta Wacana
Akreditasi Perguruan Tinggi: AJenjang: S1 dan Profesi
26. Universitas Kristen Satya Wacana
Akreditasi Perguruan Tinggi: AJenjang: S1 dan Profesi
27. Universitas Darul Ulum, Jombang
Akreditasi Perguruan Tinggi: BJenjang: S1
28. Universitas Pancasila
Akreditasi Perguruan Tinggi: AJenjang: D3, S1, dan Profesi
29. STIKES Bina Sehat PPNI Mojokerto
Akreditasi Perguruan Tinggi: BJenjang: D3, S1, dan Profesi
30. STKIP Agama Hindhu Singaraja
Akreditasi Perguruan Tinggi: BJenjang: S1
Baca juga: Ini Sederet Universitas Ternama yang Menerima KIP Kuliah, Cek Daftarnya
Syarat Pendaftaran Siswa KIP-Kuliah
Setelah kamu menemukan perguruan tinggi dan program studi yang kamu akan pilih, kamu harus memenuhi syarat pendaftaran akun KIP Kuliah agar bisa berkuliah di PTS yang menerima KIP Kuliah.Hal ini diperuntukkan untuk calon penerima bantuan supaya bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Berikut persyaratannya:Syarat umum:
• Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;• Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
• Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
• Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Syarat khusus:
1. Sudah punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk program bantuan pendidikan nasional, atau2. peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari pihak keluarga, atau
3. memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. diasuh dari panti sosial atau panti asuhan, atau
5. keluarga juga peserta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), atau
6. melampirkan bukti pendapatan kotor kedua orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000,- per bulan atau gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,-.
(wyn)
Lihat Juga :