30 PTS yang Menerima KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023-2024, Daftarnya di Sini

Jum'at, 28 Juli 2023 - 11:16 WIB

24. Universitas Sanata Dharma, Yogyakarta

Akreditasi Perguruan Tinggi: A

Jenjang: D3, S1, dan Profesi

25. Universitas Kristen Duta Wacana

Akreditasi Perguruan Tinggi: A

Jenjang: S1 dan Profesi

26. Universitas Kristen Satya Wacana

Akreditasi Perguruan Tinggi: A

Jenjang: S1 dan Profesi

27. Universitas Darul Ulum, Jombang

Akreditasi Perguruan Tinggi: B

Jenjang: S1

28. Universitas Pancasila

Akreditasi Perguruan Tinggi: A

Jenjang: D3, S1, dan Profesi

29. STIKES Bina Sehat PPNI Mojokerto

Akreditasi Perguruan Tinggi: B

Jenjang: D3, S1, dan Profesi

30. STKIP Agama Hindhu Singaraja

Akreditasi Perguruan Tinggi: B

Jenjang: S1

Baca juga: Ini Sederet Universitas Ternama yang Menerima KIP Kuliah, Cek Daftarnya

Syarat Pendaftaran Siswa KIP-Kuliah

Setelah kamu menemukan perguruan tinggi dan program studi yang kamu akan pilih, kamu harus memenuhi syarat pendaftaran akun KIP Kuliah agar bisa berkuliah di PTS yang menerima KIP Kuliah.Hal ini diperuntukkan untuk calon penerima bantuan supaya bisa melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Berikut persyaratannya:

Syarat umum:

• Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

• Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

• Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

• Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Syarat khusus:

1. Sudah punya Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk program bantuan pendidikan nasional, atau

2. peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari pihak keluarga, atau

3. memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

4. diasuh dari panti sosial atau panti asuhan, atau

5. keluarga juga peserta masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial (Kemensos), atau

6. melampirkan bukti pendapatan kotor kedua orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000,- per bulan atau gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,-.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!