Begini Pedoman Upacara Bendera HUT ke-78 Kemerdekaan RI dari Kemendikbudristek
Kamis, 10 Agustus 2023 - 07:00 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek telah mengeluarkan pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 2023. Berikut ini pedoman untuk upacara benderanya.
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, tema peringatan HUT ke-78 RI 2023 adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju. Kemendikbudristek pada 17 Agustus 2023 akan menggelar upacara bendera peringatan HUT ke-78 pukul 7.30 WIB di halaman Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada 17 Agustus 2023, dengan ketentuan:
Baca juga: Mengenal Gita Bahana Nusantara, Paduan Suara yang Selalu Meriahkan HUT RI di Istana Merdeka
1. Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 7.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
3. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
Dikutip dari laman Kemendikbudristek, tema peringatan HUT ke-78 RI 2023 adalah Terus Melaju untuk Indonesia Maju. Kemendikbudristek pada 17 Agustus 2023 akan menggelar upacara bendera peringatan HUT ke-78 pukul 7.30 WIB di halaman Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara di tingkat pusat di luar Senayan dan tingkat daerah, upacara bendera peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 dilaksanakan secara luring pada 17 Agustus 2023, dengan ketentuan:
Baca juga: Mengenal Gita Bahana Nusantara, Paduan Suara yang Selalu Meriahkan HUT RI di Istana Merdeka
1. Upacara bendera dilaksanakan di halaman kantor/tempat lain yang ditentukan mulai pukul 7.30 waktu setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
2. Pembina upacara adalah kepala satuan kerja atau pejabat lain yang ditunjuk dengan mengenakan pakaian adat tradisional.
3. Peserta upacara adalah para pegawai dan/atau siswa/mahasiswa dengan mengenakan pakaian adat tradisional/seragam yang telah ditentukan.
Susunan upacara bendera sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
Lihat Juga :
tulis komentar anda