Juknis Inpassing Guru Madrasah Non ASN Telah Terbit, Cek Kriterianya
Jum'at, 11 Agustus 2023 - 19:56 WIB
Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.
“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Formasi dan Lowongan CPNS 2023, Ini Rinciannya
“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” sambungnya.
2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012
4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Formasi dan Lowongan CPNS 2023, Ini Rinciannya
“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” sambungnya.
Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK)
3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012
4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023
Lihat Juga :