Sejarah Paskibraka, Makna Formasi 17-8-45, dan Syarat Menjadi Pasukan Pengibar Bendera di Istana

Kamis, 17 Agustus 2023 - 06:00 WIB
Sejarah Paskibraka, makna formasi 17-8-45, dan persyaratan menjadi Paskibraka Nasional. Foto/ANTARA Foto.
JAKARTA - Istana Merdeka kembali menggelar Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI hari ini, Kamis (17/8/2023). Salah satu rangkaian upacara yang akan menjadi pusat perhatian adalah pasukan Paskibraka yang akan mengibarkan BenderaMerah Putih diiringi dengan lagu Indonesia Raya.

Sebanyak 76 putra putri terbaik dari seluruh Indonesia telah dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (15/8/2023) lalu.

76 Paskibraka ini akan bertugas saat pengibaran maupun penurunan Bendera Merah Putih di Istana Negara. Tentu terpilih menjadi tim elit pasukan pengibar bendera ini akan menjadi suatu kebanggaan tersendiri.



Untuk menjadi tim Paskibraka Nasional, ada proses seleksi yang panjang, bertahap, dan berjenjang serta melalui sistem dan mekanisme pendidikan pelatihan tersendiri sehingga bisa tersaring putra putri terbaik bangsa.

Bagi kalian para pelajar Indonesia yang ingin menjadi pasukan pengibar bendera, bisa mengawali langkah menjadi salah satu tim Paskibraka dengan mengikuti ekstrakurikuler Paskibra di sekolah masing-masing.

Untuk lebih menginspirasi, berikut ini sejarah Paskibraka yang dikutip dari laman Paskibraka BPIP.

Baca juga: Daftar Lengkap Nama-nama 76 Anggota Paskibraka 2023 di Istana Negara

Sejarah Paskibraka



Adalah Mayor (Laut) Husein Mutahar yang menjadi pendiri Paskibraka pada 1946 lalu. Dia diperintahkan oleh Presiden Soekarno untuk mempersiapkan upacara bendera di Istana Presiden Gedung Agung, Yogyakarta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More