Sejarah Paskibraka, Makna Formasi 17-8-45, dan Syarat Menjadi Pasukan Pengibar Bendera di Istana
Kamis, 17 Agustus 2023 - 06:00 WIB
Awal Nama Paskibraka
Mulai 17 Agustus 1968, petugas pengibar bendera pusaka adalah para pemuda utusan provinsi. Tetapi karena belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus ditambah oleh eks-anggota pasukan tahun 1967.
Pada 5 Agustus 1969, di Istana Negara Jakarta berlangsung upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan reproduksi Naskah Proklamasi oleh Soeharto kepada Gubernur/ Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.
Bendera duplikat (yang terdiri dari 6 carik kain) mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta.
Sementara Bendera Pusaka bertugas mengantar dan menjemput bendera duplikat yang dikibar/diturunkan. Mulai tahun 1969 itu, anggota pengibar bendera pusaka adalah para remaja siswa SMA se-Tanah Air Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili oleh sepasang remaja putra dan putri.
Istilah yang digunakan dari 1967 sampai tahun 1972 masih Pasukan Pengerek Bendera Pusaka. Kemudian pada 1973, Idik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan Paskibraka. PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota pengibar bendera pusaka disebut Paskibraka.
Nah jika tahun depan kalian ingin menjadi salah satu anggota Paskibraka, Instagram BPIP sebelumnya membuka pendaftaran Paskibraka 2023 yang bisa menjadi panduan kalian untuk mendaftar tahun mendatang
Syarat Paskibraka 2023
1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Calon Paskibraka adalah pelajar kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun.
3. Melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah
4. Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali
5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan 6. Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023.
7. Nilai akademik minimal berkategori baik.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
9. Memiliki berat badan ideal.
Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
-Paskibraka tingkat pusat dan provinsi memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
-Paskibraka tingkat kabupaten/kota memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
10. Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
Lihat Juga :