Serba-serbi Bendera Merah Putih, Siapa yang Menjahit dan di Mana Bendera Pusaka Disimpan
Kamis, 17 Agustus 2023 - 05:30 WIB
Sebagai lambang Negara, Bendera Merah Putih memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi, serta mengatur perlakuan terhadapnya.
Bendera Merah Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
UU 24/2009 itu menjelaskan arti bendera menurut, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya. Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera Negara yang diatur oleh Undang-Undang adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur.
Bendera Merah-Putih kita sekilas terlihat mirip dengan bendera negara Monako yang juga memiliki warna yang sama, yakni merah dan putih.
Lantas dimana perbedaannya? Beda keduanya ada di ukuran panjang dan lebar, yakni bendera Merah-Putih Indonesia memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 2:3.
Sementara bendera Monako, salah satu negara di kawasan Eropa itu memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 4:5.
Demikian tadi serba serbi mengenai Bendera Merah Putih. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews, Merdeka!.
Bendera Merah Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
UU 24/2009 itu menjelaskan arti bendera menurut, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya. Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera Negara yang diatur oleh Undang-Undang adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur.
5. Monako menjadi bendera negara yang mirip dengan Bendera Merah Putih
Bendera Merah-Putih kita sekilas terlihat mirip dengan bendera negara Monako yang juga memiliki warna yang sama, yakni merah dan putih.
Lantas dimana perbedaannya? Beda keduanya ada di ukuran panjang dan lebar, yakni bendera Merah-Putih Indonesia memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 2:3.
Sementara bendera Monako, salah satu negara di kawasan Eropa itu memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 4:5.
Demikian tadi serba serbi mengenai Bendera Merah Putih. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews, Merdeka!.
(nnz)
tulis komentar anda