Serba-serbi Bendera Merah Putih, Siapa yang Menjahit dan di Mana Bendera Pusaka Disimpan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 05:30 WIB
Sebagai lambang Negara, Bendera Merah Putih memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi, serta mengatur perlakuan terhadapnya.

Bendera Merah Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.

UU 24/2009 itu menjelaskan arti bendera menurut, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya. Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera Negara yang diatur oleh Undang-Undang adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur.

5. Monako menjadi bendera negara yang mirip dengan Bendera Merah Putih



Bendera Merah-Putih kita sekilas terlihat mirip dengan bendera negara Monako yang juga memiliki warna yang sama, yakni merah dan putih.

Lantas dimana perbedaannya? Beda keduanya ada di ukuran panjang dan lebar, yakni bendera Merah-Putih Indonesia memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 2:3.

Sementara bendera Monako, salah satu negara di kawasan Eropa itu memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 4:5.

Demikian tadi serba serbi mengenai Bendera Merah Putih. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews, Merdeka!.
(nnz)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More