Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Dosen dan Syarat Pengajuannya, Apa Saja?
Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:15 WIB
JAKARTA - Ini jenjang jabatan fungsional dosen dan syarat pengajuannya. Dosen adalah sebuah profesi, dan sama seperti profesi pada umumnya disini ada jenjang karier. Dosen di seluruh wilayah Indonesia tentu memahami apa itu jenjang jabatan fungsional.
Sebab jabatan fungsional merupakan salah satu jenjang karier bagi para dosen di Indonesia, yang sekaligus membuktikan kemampuan dan prestasinya sebagai tenaga pendidik. Lalu bagaimana jenjang jabatan fungsional dosen dan apa saja syarat-syaratnya?Artikel berikut ini akan mengulasnya
Jabatan fungsional yang juga disebut sebagai jabatan akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Memangku jabatan fungsional adalah sebuah kehormatan, dan baru bisa dilakukan oleh dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sama halnya seperti di perusahaan pada umumnya, tidak semua karyawan bisa memangku jabatan tinggi seperti manajer, direktur, dan seterusnya.
Hal serupa juga terjadi di profesi dosen, dimana masih ada beberapa dosen yang tidak mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Lalu, apakah hal ini tidak masalah? Pada dasarnya merupakan masalah.
Sebab dosen yang mengisi jabatan fungsional sejatinya sudah menunjukan tanggung jawabnya melaksanakan seluruh kewajiban dosen. Yakni berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Supaya bisa naik ke jenjang jabatan fungsional seorang dosen perlu memenuhi sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai syarat mutlak. Proses ini tentu tidak mudah, karena aktualnya melaksanakan seluruh tugas dosen membutuhkan ketekunan dan komitmen tinggi.
Sebab jabatan fungsional merupakan salah satu jenjang karier bagi para dosen di Indonesia, yang sekaligus membuktikan kemampuan dan prestasinya sebagai tenaga pendidik. Lalu bagaimana jenjang jabatan fungsional dosen dan apa saja syarat-syaratnya?Artikel berikut ini akan mengulasnya
Apa Itu Jabatan Fungsional Dosen?
Jabatan fungsional yang juga disebut sebagai jabatan akademik adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Memangku jabatan fungsional adalah sebuah kehormatan, dan baru bisa dilakukan oleh dosen di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Sama halnya seperti di perusahaan pada umumnya, tidak semua karyawan bisa memangku jabatan tinggi seperti manajer, direktur, dan seterusnya.
Hal serupa juga terjadi di profesi dosen, dimana masih ada beberapa dosen yang tidak mengajukan kenaikan jabatan fungsional. Lalu, apakah hal ini tidak masalah? Pada dasarnya merupakan masalah.
Sebab dosen yang mengisi jabatan fungsional sejatinya sudah menunjukan tanggung jawabnya melaksanakan seluruh kewajiban dosen. Yakni berlandaskan pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Supaya bisa naik ke jenjang jabatan fungsional seorang dosen perlu memenuhi sejumlah tugas dan tanggung jawab sebagai syarat mutlak. Proses ini tentu tidak mudah, karena aktualnya melaksanakan seluruh tugas dosen membutuhkan ketekunan dan komitmen tinggi.
tulis komentar anda