Mengenal Jenjang Jabatan Fungsional Dosen dan Syarat Pengajuannya, Apa Saja?

Kamis, 24 Agustus 2023 - 13:15 WIB
4. Jika ingin naik menjadi Guru Besar atau Profesor perlu mengumpulkan angka kredit sebanyak 850-1.050 poin.

Setiap tugas pokok (sesuai Tri Dharma) dan tugas tambahan atau tugas penunjang dosen. Jika berhasil dilaksanakan dan dibuktikan dengan melaporkan BKD secara berkala di aplikasi SISTER. Maka angka kredit akan terus bertambah dan membantu dosen untuk naik jabatan.

Baca juga: Mengenal Gelar Akademik Lulusan Perguruan Tinggi Internasional, Apa Saja?

Syarat untuk Kenaikan Jabatan Fungsional



Bagi dosen yang ingin naik ke jenjang jabatan fungsional lebih tinggi, maka selain fokus pada pencapaian target angka kredit dosen. Juga harus fokus pada persyaratan lainnya. Kemudian bisa menentukan strategi juga, apakah ingin kenaikan secara reguler atau loncat jabatan.

1. Asisten Ahli

Syarat untuk menjadi Asisten Ahli bagi para dosen antara lain:

• Memiliki sertifikat PEKERTI yang diikuti di lembaga yang dijamin kredibel dan diakui oleh Kemendikbud Ristek.

• Memiliki ijazah dan transkrip nilai dilegalisir S1/D4, S2, dan S3 (jika sudah menyelesaikan studi S3).

• Minimal berpengalaman mengajar selama 1 tahun dan aktif melaksanakan Tri Dharma.

• Print Out NIDN.

2. Lektor



Sedangkan syarat untuk bisa naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jabatan fungsional Lektor, adalah sebagai berikut:

• Menjabat Asisten Ahli minimal 2 tahun.

• Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan di masing-masing bidang.

• Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai penulis pertama.

• Telah disetujui oleh Senat PT dan dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat PT atau Kriterium.

3. Lektor Kepala

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!