Pendaftaran KIP Kuliah untuk Mahasiswa UGM 2023 Dibuka, Perhatikan Syaratnya

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:05 WIB
4. Pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;

5. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:

- Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);

- Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);

- Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);

6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

7. Berasal dari panti sosial/panti asuhan;

8. Berasal dari keluarga tidak mampu yang memiliki pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) per bulan atau jika dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan

9. Terdaftar aktif akademik pada Program Studi terakreditasi

10. Mendapat rekomendasi dari Fakultas
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More