Peluncuran Merdeka Belajar ke-26, Pemerintah Biayai Akreditasi Pendidikan Tinggi Wajib
Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:20 WIB
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26. Merdeka Belajar kali ini mengusung tajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Ada sejumlah perubahan pada proses standar nasional dan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya adalah biaya akreditasi kini gratis alias akan dibebankan ke negara.
Nadiem pada paparannya saat peluncuran Merdeka Belajar ke-26 ini menjelaskan, contoh transformasi terkait sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasinya yang akan lebih sederhana.
"Biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah; dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi,” katanya, melalui siaran pers, Selsa (29/8/2023).
Baca juga: Cikal Bakal Munculnya Akreditasi Perguruan Tinggi di Indonesia, Ini Sejarahnya
Alumnus Harvard Business School ini kemudian menjelaskan contoh transformasi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan. Salah satunya terkait standar penelitian dan standar pengabdian.
“Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” ucapnya.
Merdeka Belajar Episode ke-26 dinilai Kemendikbudristek lebih memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.
Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Ada sejumlah perubahan pada proses standar nasional dan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya adalah biaya akreditasi kini gratis alias akan dibebankan ke negara.
Nadiem pada paparannya saat peluncuran Merdeka Belajar ke-26 ini menjelaskan, contoh transformasi terkait sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasinya yang akan lebih sederhana.
"Biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah; dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi,” katanya, melalui siaran pers, Selsa (29/8/2023).
Baca juga: Cikal Bakal Munculnya Akreditasi Perguruan Tinggi di Indonesia, Ini Sejarahnya
Alumnus Harvard Business School ini kemudian menjelaskan contoh transformasi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan. Salah satunya terkait standar penelitian dan standar pengabdian.
“Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” ucapnya.
Merdeka Belajar Episode ke-26 dinilai Kemendikbudristek lebih memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.
Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
tulis komentar anda