Peluncuran Merdeka Belajar ke-26, Pemerintah Biayai Akreditasi Pendidikan Tinggi Wajib

Selasa, 29 Agustus 2023 - 11:20 WIB
loading...
Peluncuran Merdeka Belajar...
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim meluncurkan meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26. Merdeka Belajar kali ini mengusung tajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Ada sejumlah perubahan pada proses standar nasional dan akreditasi perguruan tinggi di Indonesia. Salah satunya adalah biaya akreditasi kini gratis alias akan dibebankan ke negara.

Nadiem pada paparannya saat peluncuran Merdeka Belajar ke-26 ini menjelaskan, contoh transformasi terkait sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasinya yang akan lebih sederhana.

"Biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah; dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi,” katanya, melalui siaran pers, Selsa (29/8/2023).

Baca juga: Cikal Bakal Munculnya Akreditasi Perguruan Tinggi di Indonesia, Ini Sejarahnya

Alumnus Harvard Business School ini kemudian menjelaskan contoh transformasi terkait Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan. Salah satunya terkait standar penelitian dan standar pengabdian.

“Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar; penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan; dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” ucapnya.

Merdeka Belajar Episode ke-26 dinilai Kemendikbudristek lebih memudahkan perguruan tinggi untuk lebih fokus dalam meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat.

Sebelumnya, Standar Nasional Pendidikan Tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Misalnya saja, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (sks).

Baca juga: 6 Cara Meningkatkan Akreditasi Kampus Agar Berpredikat Unggul, Ini Strateginya

Episode Merdeka Belajar kali ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Menurutnya, ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi.

Pertama, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang lebih memerdekakan, di mana Standar Nasional kini berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif dan detail, di antaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa.

"Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi,” pungkas Mendikbudristek yang akrab disapa Mas Menteri ini.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Studi Pendidikan...
Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris MNC University Jalani Asesmen Lapangan LAMDIK untuk Perkuat Mutu Pendidikan
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Perkuat Kolaborasi Kampus,...
Perkuat Kolaborasi Kampus, MNC University Inisiasi Konsorsium Perguruan Tinggi ASEAN
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Rekomendasi
Replik, Kubu Roy Suryo...
Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah
Jokowi Hadiri HUT Ke-80...
Jokowi Hadiri HUT Ke-80 Bhayangkara di Cikeas
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Berita Terkini
Guru Bisa Dapat Bantuan...
Guru Bisa Dapat Bantuan Pendidikan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Beasiswa LPDP Tahap...
Beasiswa LPDP Tahap 2 2026 Dibuka Hari Ini, Intip Perubahan Kebijakannya
Cara Mudah Cek Kelulusan...
Cara Mudah Cek Kelulusan UM PTKIN 2026 yang Diumumkan Sore Ini
Cerita Leni, Anak Buruh...
Cerita Leni, Anak Buruh Tani yang Lolos Akuntansi UGM Lewat SNBP dan Kuliah Gratis
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Diumumkan Besok, Ini...
Diumumkan Besok, Ini Link Resmi Hasil Seleksi SMMPTN-Barat 2026
Infografis
6 Buah dengan Kandungan...
6 Buah dengan Kandungan Vitamin D Tinggi yang Wajib Dikonsumsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved