Ini Aturan Terbaru di Perguruan Tinggi, Skripsi Tak Wajib hingga Biaya Akreditasi Ditanggung Pemerintah

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:17 WIB
Melalui Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan sejumlah aturan terbaru terkait Perguruan Tinggi. Foto/Dok Sindonews
JAKARTA - Ini sejumlah aturan terbaru seputar Perguruan Tinggi dan mahasiswa. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan sejumlah aturan baru terkait perguruan tinggi dan juga mahasiswa. Sejumlah aturan anyar ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi yang disiarkan langsung via Youtube Kemendikbud RI, Selasa (29/8), Mendikbudristek Nadiem Makarim memaparkan beberapa perubahan yang akan berlangsung dalam pendidikan tinggi.

Sejumlah Aturan Terbaru di Perguruan Tinggi Tahun 2023

1.Skripsi Tak Wajib Lagi Bagi Jenjang S1



Perubahan tersebut antara lain berkaitan dengan jenjang Sarjana (S1) atau Dipoma 4 (D4) Skripsi yang awalnya menjadi syarat kelulusan kini telah dihapus. Syaratnya, prodi mahasiswa bersangkutan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek maupun bentuk lain yang sejenis

2.Syarat Lulus Kuliah Bisa Diganti dengan Tugas Akhir



Kemudian bagi mahasiswa yang belum belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliah bisa diganti dengan tugas akhir berbentuk prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya.



Menurut Nadiem, perubahan ini dilakukan karena setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana mengukur standar capaian kelulusan mereka. Untuk itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan lagi secara rinci di Standar Nasional Pendidikan tinggi."Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," ucapnya.

3.Pemerintah Tanggung Biaya Akreditasi Kampus



Di samping itu, Kemedikbudristek juga akan menanggung biaya akreditasi perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditas Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More