Terkait Tugas Akhir Mahasiswa, P2G: Skripsi Tidak Wajib Bukan Hal Baru
Rabu, 30 Agustus 2023 - 13:26 WIB
JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan kebijakan skripsi tak lagi wajib dilakukan untuk kelulusan mahasiswa S1 melainkan bisa diganti dengan bentuk lain. Perhimpunan Pendidikan dan Guru ( P2G ) pun memberi tanggapan atas hal ini.
"Tentang skripsi yang tidak lagi menjadi wajib sebetulnya bukan hal yang baru," ujar Dewan Pengurus P2G yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta Fauzi Abdillah, dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).
Fauzi menuturkan, banyak perguruan tinggi yang telah melakukan itu sebelumnya untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi.
"Namun dengan adanya permen ini, maka kerangka untuk operasionalisasinya telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat," ungkapnya.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, Apa Penggantinya sebagai Syarat Kelulusan?
Secara khusus P2G mengapresiasi penerbitan Permendikbudristek No 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut.
Permendibudristek ini dianggap sebagai langkah penting dalam menghadirkan inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Salah satu poin utama yang diapresiasi oleh P2G adalah integrasi dan pembaruan dari empat peraturan yang sebelumnya ada.
Langkah ini telah berhasil menyederhanakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang sebelumnya dianggap kaku dan rinci, sehingga kini berfungsi sebagai suatu framework yang lebih lincah.
"Tentang skripsi yang tidak lagi menjadi wajib sebetulnya bukan hal yang baru," ujar Dewan Pengurus P2G yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Jakarta Fauzi Abdillah, dalam keterangan resmi, Rabu (30/8/2023).
Fauzi menuturkan, banyak perguruan tinggi yang telah melakukan itu sebelumnya untuk memfasilitasi keragaman profil lulusan dan kekhasan program studi.
"Namun dengan adanya permen ini, maka kerangka untuk operasionalisasinya telah mendapatkan payung hukum yang lebih kuat," ungkapnya.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, Apa Penggantinya sebagai Syarat Kelulusan?
Secara khusus P2G mengapresiasi penerbitan Permendikbudristek No 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi tersebut.
Permendibudristek ini dianggap sebagai langkah penting dalam menghadirkan inovasi dan fleksibilitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
Salah satu poin utama yang diapresiasi oleh P2G adalah integrasi dan pembaruan dari empat peraturan yang sebelumnya ada.
Langkah ini telah berhasil menyederhanakan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) yang sebelumnya dianggap kaku dan rinci, sehingga kini berfungsi sebagai suatu framework yang lebih lincah.
tulis komentar anda