Skripsi Tak Lagi Wajib, JPPI: Pengabdian Masyarakat hingga Penelitian Bisa Jadi Alternatif
Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:12 WIB
JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengungkapkan pihaknya menyetujui jika skripsi yang sebelumnya menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa jenjang Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4), kini dihapuskan.
“Soal penghapusan skripsi sebagai satu-satunya standar kelulusan saya setuju,” ungkap Ubaid kepada MNC Portal, Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi dihapuskan menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Skripsi Tak Wajib, Unnes Pakai Pameran dan Gelar Karya sebagai Pengganti Tugas Akhir
Artinya, kata Ubaid, bisa dibikin banyak alternatif sebagai standar kelulusan, tidak harus semua berbentuk skripsi. Bentuknya bisa pengabdian masyarakat, program penelitian, atau membuat inovasi. Namun, tidak seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang pengabdian sangat instan.
“Dalam konteks pengabdian masyarakat, bisa jadi iya, tapi bentuknya tidak seperti KKN yang sangat instan,” katanya.
Selain itu, Ubaid mengatakan jika ada perubahan aturan seperti skripsi dihapus sudah seharusnya dibarengi perubahan dan penyesuaian standar kelulusan bagi mahasiswa. “Nah ini masalahnya, tidak semua kampus sudah siap. Karena itu butuh dibicarakan bersama terkait ketentuan-ketentuan ini.”
Baca juga: Terkait Tugas Akhir Mahasiswa, P2G: Skripsi Tidak Wajib Bukan Hal Baru
“Semua harus memahami dan bagaimana bisa running di lapangan. Kriteria program penelitiannya bagaimana? Pengabdian masyarakat seperti apa? Inovasi seperti apa? Itu harus dirumuskan,” katanya.
Lebih lanjut, Ubaid mengatakan publikasi jurnal juga bisa menjadi salah satu pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa. Mengingat, jurnal sudah mempunyai standar agar bisa dipublikasikan.
“Publikasi jurnal bisa jadi salah satu pengganti skripsi, yang sudah tentu ada standar jurnal yang ditetapkan untuk menghindari asal-asalan di jurnal abal-abal.”
“Soal penghapusan skripsi sebagai satu-satunya standar kelulusan saya setuju,” ungkap Ubaid kepada MNC Portal, Rabu (30/8/2023).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi dihapuskan menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Baca juga: Skripsi Tak Wajib, Unnes Pakai Pameran dan Gelar Karya sebagai Pengganti Tugas Akhir
Artinya, kata Ubaid, bisa dibikin banyak alternatif sebagai standar kelulusan, tidak harus semua berbentuk skripsi. Bentuknya bisa pengabdian masyarakat, program penelitian, atau membuat inovasi. Namun, tidak seperti Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang pengabdian sangat instan.
“Dalam konteks pengabdian masyarakat, bisa jadi iya, tapi bentuknya tidak seperti KKN yang sangat instan,” katanya.
Selain itu, Ubaid mengatakan jika ada perubahan aturan seperti skripsi dihapus sudah seharusnya dibarengi perubahan dan penyesuaian standar kelulusan bagi mahasiswa. “Nah ini masalahnya, tidak semua kampus sudah siap. Karena itu butuh dibicarakan bersama terkait ketentuan-ketentuan ini.”
Baca juga: Terkait Tugas Akhir Mahasiswa, P2G: Skripsi Tidak Wajib Bukan Hal Baru
“Semua harus memahami dan bagaimana bisa running di lapangan. Kriteria program penelitiannya bagaimana? Pengabdian masyarakat seperti apa? Inovasi seperti apa? Itu harus dirumuskan,” katanya.
Lebih lanjut, Ubaid mengatakan publikasi jurnal juga bisa menjadi salah satu pengganti skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa. Mengingat, jurnal sudah mempunyai standar agar bisa dipublikasikan.
“Publikasi jurnal bisa jadi salah satu pengganti skripsi, yang sudah tentu ada standar jurnal yang ditetapkan untuk menghindari asal-asalan di jurnal abal-abal.”
(nnz)
tulis komentar anda