Setuju Skripsi Dihapus, Dosen Unila Beri Catatan Khusus
Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:23 WIB
JAKARTA - Dosen Hubungan Internasional (HI) Universitas Lampung (Unila), Moh. Nizar menyetujui jika skripsi yang sebelumnya menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa kini tidak lagi diwajibkan. Namun dengan catatan adanya alternatif lain selain dalam bentuk naskah skripsi.
"Setuju dengan catatan ada alternatif yang sesuai kualifikasi dan prosesnya juga sama dengan skripsi.Tugas akhir tidak dalam bentuk narasi-narasi yang tertulis, tetapi bisa dalam bentuk produk temuan-temuan yang sudah ada inovasi,"kata Nizar saat dihubungi MNC Portal, Rabu (30/8/2023).
Dia mengatakan bahwa banyak di negara-negara lain yang tidak menggunakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Namun mereka diberikan produk pengganti yang sama ilmiahnya dengan skripsi.
Baca juga: APTISI Sebut Skripsi Sudah Lama Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan di Negara Maju
"Ada banyak kampus di dunia yang tidak meminta produk skripsi seperti yang ada di kita. Mereka justru punya produk lainnya sehingga proses akademik tetap dilakukan,"ujar pria yang tengah mengambil S3 di Universiti Utara Malaysia ini.
Mahasiswa, kata Nizar, dapat diberikan semacam prototipe atau proyek yang kurang lebih sama dengan proses berpikir karya-karya akademik dan ilmiah di skripsi.
"Tidak mungkin orang buat prototipe kalau dia tidak melakukan inovasi dan berarti dia sudah harus melakukan riset. Hanya bedanya prototipe yang dihasilkan tidak ditulis seperti dalam report atau bentuk skripsi tapi sudah jadi produk,"ucapnya.
Adapun alternatif lainnya menurutnya juga akan lebih berdampak kepada masyarakat secara langsung. Sehingga dia mendukung adanya penghapusan skripsi tersebut.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, JPPI: Pengabdian Masyarakat hingga Penelitian Bisa Jadi Alternatif
"Banyak sebenarnya inovasi-inovasi yang dilakukan oleh perusahaan itu tidak terbentuk skripsi dalam tertulis. Tetapi proses yang mereka lakukan juga sama ketatnya dengan skripsi dan hasilnya langsung ke dampaknya,"tutur Ketua Bidang Kajian dan Pendidikan Politik Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung ini.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi dihapuskan menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Setuju dengan catatan ada alternatif yang sesuai kualifikasi dan prosesnya juga sama dengan skripsi.Tugas akhir tidak dalam bentuk narasi-narasi yang tertulis, tetapi bisa dalam bentuk produk temuan-temuan yang sudah ada inovasi,"kata Nizar saat dihubungi MNC Portal, Rabu (30/8/2023).
Dia mengatakan bahwa banyak di negara-negara lain yang tidak menggunakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Namun mereka diberikan produk pengganti yang sama ilmiahnya dengan skripsi.
Baca juga: APTISI Sebut Skripsi Sudah Lama Tak Lagi Jadi Syarat Kelulusan di Negara Maju
"Ada banyak kampus di dunia yang tidak meminta produk skripsi seperti yang ada di kita. Mereka justru punya produk lainnya sehingga proses akademik tetap dilakukan,"ujar pria yang tengah mengambil S3 di Universiti Utara Malaysia ini.
Mahasiswa, kata Nizar, dapat diberikan semacam prototipe atau proyek yang kurang lebih sama dengan proses berpikir karya-karya akademik dan ilmiah di skripsi.
"Tidak mungkin orang buat prototipe kalau dia tidak melakukan inovasi dan berarti dia sudah harus melakukan riset. Hanya bedanya prototipe yang dihasilkan tidak ditulis seperti dalam report atau bentuk skripsi tapi sudah jadi produk,"ucapnya.
Adapun alternatif lainnya menurutnya juga akan lebih berdampak kepada masyarakat secara langsung. Sehingga dia mendukung adanya penghapusan skripsi tersebut.
Baca juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, JPPI: Pengabdian Masyarakat hingga Penelitian Bisa Jadi Alternatif
"Banyak sebenarnya inovasi-inovasi yang dilakukan oleh perusahaan itu tidak terbentuk skripsi dalam tertulis. Tetapi proses yang mereka lakukan juga sama ketatnya dengan skripsi dan hasilnya langsung ke dampaknya,"tutur Ketua Bidang Kajian dan Pendidikan Politik Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Lampung ini.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru yakni skripsi dihapuskan menjadi syarat kelulusan bagi mahasiswa. Aturan ini tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
(nnz)
Lihat Juga :
tulis komentar anda