Alumni LPDP Tolak Pulang Setelah Lulus Studi, Hati-hati! Ini Deretan Sanksinya
Sabtu, 02 September 2023 - 09:05 WIB
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LDPP yang tidak pulang ke tanah air usai studi di luar negeri. Foto/Ist
JAKARTA - Ini sanksi bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak pulang ke Indonesia. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memberlakukan sanksi bagi penerima beasiswa LDPP yang tidak pulang ke tanah air usai studi di luar negeri.
Sanksi ini meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi dan pencabutan status awardee jika tidak kembali dalam 30 hari setelah diberi surat peringatan.
1. Sanksi administratif ringan: Peringatan tertulis sebanyak maksimal tiga kali.
Sanksi ini meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi dan pencabutan status awardee jika tidak kembali dalam 30 hari setelah diberi surat peringatan.
Sanksi Jika Alumni Beasiswa LPDP Tidak Pulang Setelah Studi Selesai
Adapun sanksi untuk penerima beasiswa LPDP yang melanggar kontrak adalah sebagai berikut:
1. Sanksi administratif ringan: Peringatan tertulis sebanyak maksimal tiga kali.
Lihat Juga :