Alumni LPDP Tolak Pulang Setelah Lulus Studi, Hati-hati! Ini Deretan Sanksinya

Sabtu, 02 September 2023 - 09:05 WIB
2. Sanksi administratif sedang: Penundaan pembayaran dana studi, penyesuaian pembayaran dana studi, dan/atau pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.

3. Sanksi administratif berat: Pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima, pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban mengembalikan dana studi, dan pemblokiran mengikuti LPDP.

Baca juga: Presiden Minta Penerima Beasiswa LPDP di Luar Negeri Pulang, Berapa Jumlahnya?

Data dan Fakta Aturan untuk Penerima Beasiswa LPDP



a. Aturan LPDP menyatakan bahwa penerima beasiswa LPDP luar negeri wajib pulang ke Indonesia minimal 90 hari setelah tanggal kelulusan. Jika dilanggar, maka pihak LPDP akan memberikan sanksi surat peringatan kepada para penerima beasiswa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!