Merespons Permendikbudristek 53, Ini 5 Rencana Unpad untuk Sistem Penjaminan Mutu
Rabu, 06 September 2023 - 13:10 WIB
JAKARTA - Universitas Padjadjaran (Unpad) akan menindaklanjuti Permendikbudristek No 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim beberapa hari lalu. Ada 5 rencana yang akan dilakukan kampus negeri yang dipimpin Rektor Prof Rina Indiastuti ini.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Unpad Prof Fr Engkus Kuswarno mengatakan,hadirnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi turut mendorong adanya perubahan sistem penjaminan mutu di tingkat universitas.
Berkaitan dengan Permendikbudristek tersebut, SPM Unpad akan merespons dengan melakukan sinkronisasi regulasi yang ada. Saat ini, regulasi mengenai sistem penjaminan mutu di Unpad masih mengacu pada Peraturan Rektor Unpad No 38/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Unpad.
Baca juga: Apakah Dosen di Indonesia Sudah Sejahtera? Ini Hasil Surveinya
Peraturan tersebut, kata Prof. Engkus, sudah selayaknya untuk diperbarui agar bisa sesuai dengan standar penjaminan mutu yang ditetapkan nasional saat ini.
“Sinkronisasi regulasi kenapa ini harus dilakukan, karena SPM Unpad bertugas mengawal standar, sedangkan standar yang digunakan standar 2016,” katanya, dikutip dari laman Unpad, Rabu (6/9/2023).
Munculnya Permendikbudristek 53 itu pun mendorong perguruan tinggi, termasuk Unpad, untuk memperbarui regulasi mengenai sistem penjaminan mutunya. Setelah sinkronisasi regulasi dilakukan, upaya selanjutnya adalah menyiapkan standar di berbagai proses akademik.
Standar ini akan menjadi patokan apakah proses dan luaran dan kegiatan akademik yang berjalan sesuai dengan perencanaan atau tidak.
Jika tidak sesuai standar, ada early warning yang akan diberikan. Terakhir, untuk mendukung dan memperkuat sistem penjaminan mutu internal perlu ada dukungan sistem informasi.
Kepala Satuan Penjaminan Mutu (SPM) Unpad Prof Fr Engkus Kuswarno mengatakan,hadirnya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi turut mendorong adanya perubahan sistem penjaminan mutu di tingkat universitas.
Berkaitan dengan Permendikbudristek tersebut, SPM Unpad akan merespons dengan melakukan sinkronisasi regulasi yang ada. Saat ini, regulasi mengenai sistem penjaminan mutu di Unpad masih mengacu pada Peraturan Rektor Unpad No 38/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Unpad.
Baca juga: Apakah Dosen di Indonesia Sudah Sejahtera? Ini Hasil Surveinya
Peraturan tersebut, kata Prof. Engkus, sudah selayaknya untuk diperbarui agar bisa sesuai dengan standar penjaminan mutu yang ditetapkan nasional saat ini.
“Sinkronisasi regulasi kenapa ini harus dilakukan, karena SPM Unpad bertugas mengawal standar, sedangkan standar yang digunakan standar 2016,” katanya, dikutip dari laman Unpad, Rabu (6/9/2023).
Munculnya Permendikbudristek 53 itu pun mendorong perguruan tinggi, termasuk Unpad, untuk memperbarui regulasi mengenai sistem penjaminan mutunya. Setelah sinkronisasi regulasi dilakukan, upaya selanjutnya adalah menyiapkan standar di berbagai proses akademik.
Standar ini akan menjadi patokan apakah proses dan luaran dan kegiatan akademik yang berjalan sesuai dengan perencanaan atau tidak.
Jika tidak sesuai standar, ada early warning yang akan diberikan. Terakhir, untuk mendukung dan memperkuat sistem penjaminan mutu internal perlu ada dukungan sistem informasi.
tulis komentar anda