BKN Buka Formasi 149 Lowongan PPPK, Gaji Maksimalnya Mencapai Rp9 juta

Minggu, 17 September 2023 - 15:23 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka 149 lowongan PPPK dengan gaji maksimal mencapai Rp 9 juta. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tenaga Teknis 2023. Berikut ini informasinya.

Alokasi PPPK Tenaga Teknis di BKN tahun ini dibutuhkan sebanyak 149 orang. Penempatannya tersebar di BKN Pusat, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, Kantor Regional (Kanreg) 1 BKN Yogyakarta dan sejumlah Kanreg lainnya, hingga tiga Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetenso Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bengkulu, Jambi, dan Pangkal Pinang.



Dikutip dari Pengumuman No 01 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis BKN 2023, berikut informasi mengenai lowongan PPPK 2023 di BKN.

Lowongan PPPK 2023 di BKN

1. Kebutuhan Khusus



a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, atau

b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

2. Kebutuhan Umum.

2. Jabatan dan Rentang Penghasilan



1. Ahli Pertama-Analis Kebijakan

Gaji minimal: RpRp8.101.650,00

Gaji maksimal: Rp9.403.380,00

2. Ahli Pertama -Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

Gaji minimal: Rp8.101.650,00

Gaji Maksimal: Rp9.403.380,00

3. Ahli Pertama - Arsiparis

Gaji minimal: Rp8.081.650,00

Gaji Maksimal: Rp9.383.380,00

4. Ahli Pertama -Pranata Hubungan Masyarakat

Gaji minimal: Rp8.101.650,00

Gaji Maksimal: Rp9.403.380,00

Baca juga: Lowongan PPPK 2023 Kemenhub Terbaru, Dibuka untuk Lulusan SMK hingga Profesi

5. Ahli Pertama-Pranata Komputer

Gaji minimal: Rp8.101.650,00

Gaji Maksimal: Rp9.403.380,00

6. Ahli Pertama-Pustakawan

Gaji minimal: Rp8.081.650,00

Gaji Maksimal: Rp9.383.380,00

7. Terampil-Arsiparis

Gaji minimal: Rp6.507.600,00

Gaji Maksimal: Rp7.720.628,00

8. Terampil-Pranata Komputer

Gaji minimal: Rp6.517.600,00

Gaji Maksimal: Rp7.730.628,00

9. Terampil-Pranata SDM Aparatur

Gaji minimal: Rp6.517.600,00

Gaji Maksimal: Rp7.730.628,00

3. Persyaratan Umum



1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!