BKN Buka Formasi 149 Lowongan PPPK, Gaji Maksimalnya Mencapai Rp9 juta
Minggu, 17 September 2023 - 15:23 WIB
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)Tenaga Teknis 2023. Berikut ini informasinya.
Alokasi PPPK Tenaga Teknis di BKN tahun ini dibutuhkan sebanyak 149 orang. Penempatannya tersebar di BKN Pusat, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, Kantor Regional (Kanreg) 1 BKN Yogyakarta dan sejumlah Kanreg lainnya, hingga tiga Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetenso Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bengkulu, Jambi, dan Pangkal Pinang.
Dikutip dari Pengumuman No 01 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis BKN 2023, berikut informasi mengenai lowongan PPPK 2023 di BKN.
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, atau
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
2. Kebutuhan Umum.
1. Ahli Pertama-Analis Kebijakan
Alokasi PPPK Tenaga Teknis di BKN tahun ini dibutuhkan sebanyak 149 orang. Penempatannya tersebar di BKN Pusat, Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara, Kantor Regional (Kanreg) 1 BKN Yogyakarta dan sejumlah Kanreg lainnya, hingga tiga Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetenso Pegawai Aparatur Sipil Negara di Bengkulu, Jambi, dan Pangkal Pinang.
Dikutip dari Pengumuman No 01 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis BKN 2023, berikut informasi mengenai lowongan PPPK 2023 di BKN.
Lowongan PPPK 2023 di BKN
1. Kebutuhan Khusus
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, atau
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.
2. Kebutuhan Umum.
2. Jabatan dan Rentang Penghasilan
1. Ahli Pertama-Analis Kebijakan
tulis komentar anda