Apakah P3K Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya
Rabu, 20 September 2023 - 10:07 WIB
Namun, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Oleh karenanya, jawaban dari pertanyaan apakah P3K bisa jadi PNS adalah bisa. Akan tetapi harus dilaksanakan dengan catatan bahwa dia harus lolos seleksi CPNS terlebih dahulu.
Baca Juga Ini Perbedaan SKD Vs SKB dalam CPNS 2023, Jangan Keliru!
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Disebutkan bahwa beberapa syarat agar seseorang bisa mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
- Usia paling muda adalah 18 tahun dan paling tua 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak terhormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Oleh karenanya, jawaban dari pertanyaan apakah P3K bisa jadi PNS adalah bisa. Akan tetapi harus dilaksanakan dengan catatan bahwa dia harus lolos seleksi CPNS terlebih dahulu.
Baca Juga Ini Perbedaan SKD Vs SKB dalam CPNS 2023, Jangan Keliru!
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Disebutkan bahwa beberapa syarat agar seseorang bisa mengikuti CPNS di antaranya sebagai berikut:
- Usia paling muda adalah 18 tahun dan paling tua 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak terhormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat Juga :