Kemenkes Buka Lowongan Dosen CPNS, Ada Formasi untuk Lulusan Cumlaude
Rabu, 20 September 2023 - 10:13 WIB
JAKARTA - Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) 2023 untuk tenaga dosen yang akan ditempatkan di Poltekkes. Formasi yang tersedia sebanyak 154 orang.
Penerimaan CPNS di lingkungan Kemenkes ini dibuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus terdiri atas lulusan terbaik berpredikat Cumlaude atau Dengan Pujian, Penyandang Disabilitas, dan Putra Putri Papua dan Papua Barat.
Dikutip dari Pengumuman tentang Penerimaan CPNS Kemenkes 2023, berikut ini persyaratannya.
2. Usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
5. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:
a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
Penerimaan CPNS di lingkungan Kemenkes ini dibuka untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus terdiri atas lulusan terbaik berpredikat Cumlaude atau Dengan Pujian, Penyandang Disabilitas, dan Putra Putri Papua dan Papua Barat.
Dikutip dari Pengumuman tentang Penerimaan CPNS Kemenkes 2023, berikut ini persyaratannya.
Persyaratan Umum CPNS Kemenkes 2023
1. WNI2. Usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).
5. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:
a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi; atau
tulis komentar anda