Pendaftaran Guru PPPK 2023 Sudah Dibuka, Ini Formasi, Sistem Penilaian, dan Passing Grade

Rabu, 20 September 2023 - 12:56 WIB
3. Pelamar Seleksi PPPK Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan S1 atau D4 dan atau sertifikat pendidik

4. Kualifikasi pendidikan dan atau kompetensi pendidik dapat dikecualikan bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Papua

Baca juga: Berapa Gaji Guru Berstatus PNS di Indonesia? Ini Nominalnya

5. Kualifikasi pendidikan dan atau kompetensi pendidik untuk guru TK,SD, Paket A, atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat yang telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun

6. Bagi penyandang disabilitas berlaku ketentuan

- Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan guru Bahasa Indonesia atau guru bahasa Inggris

- Penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan

- Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan guru seni budaya dan keterampilan

Sistem Seleksi



7. Sistem seleksi PPPK Guru 2023 terdiri dari

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi

8. Seleksi Kompetensi terdiri dari

- Seleksi kompetensi teknis

- Kompetensi manajerial

- Kompetensi sosial kultural

9. Seleksi kompetensi menggunakan sistem CAT BKN . Sementara seleksi kompetensi dan wawancara bagi pelamar prioritas menggunakan hasil selekso PPPK Guru 2021

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CASN, PNS dan PPPK 2023 Dibuka, Ini Jumlah ASN Berdasarkan Jenisnya

10. Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 3 persen dari nilai seleksi kompetensi teknis keseluruhan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!