Seleksi CASN, CPNS dan PPPK Dibuka, Ketahui Yuk Perbedaan ASN dan PNS

Kamis, 21 September 2023 - 11:07 WIB
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari PNS dan P3K. Dengan kata lain PNS bisa dipastikan ASN, namun ASN belum tentu PNS.Foto/Ist
JAKARTA - Ini perbedaan antara ASN dan PNS yang perlu diketahui agar tak rancu. Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) CPNS dan PPPK tahun 2023 mulai dibuka Rabu (20/9/2023) sampai dengan 9 Oktober 2023.

Membicarakan PNS, seringkali masyarakat masih bingung membedakan dengan aparatur sipil negara (ASN). Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal kenyataannya tidak. Secara sederhana PNS bisa dipastikan sebagai ASN, namun ASN belum tentu PNS.

Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan memaparkan penjelasan secara tuntas perbedaaan antara PNS dan ASN yang perlu dipahami agar makna keduanya tidak tumpang tindih. Simak penjelasan berikut ya!

Perbedaan ASN dan PNS yang Perlu Dipahami

Pengertian ASN dan PNS



Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K. Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.



Menurut Kepegawaian Negara (BKN), istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda. ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Manajemen ASN dan PNS Berbeda



Di dalam manajemennya pun berbeda. Contohnya kalau PNS nantinya akan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K tidak. Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More