Seleksi Guru PPPK 2023 Tidak Ada Masa Sanggah Nilai

Kamis, 21 September 2023 - 14:07 WIB
"Kita akan siapkan sistem sebaik mungkin sehingga tidak ada lagi yang sanggah-sanggah nilai. Ada rumus sedemikian rupa," pungkasnya.

Diketahui, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Pada seleksi Guru PPPK 2022 lalu masa sanggah ini berlaku. Syarat guru bisa melakukan sanggah yaitu yang dinyatakan tidak lolos seleksi, mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman melalui laman SSCASN, dan sanggahan yang diterima adalah kesalahan yang bukan berasal dari pelamar.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!