Ini Perbedaan PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan

Senin, 25 September 2023 - 11:28 WIB
Penerimaan PPPK biasanya dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Perbedaan PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan perlu diketahui para peserta yang mengikuti seleksi penerimaan tahun 2023. PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Penerimaan PPPK sendiri biasa dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan. Adapun seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi dibuka pemerintah pada 20 September 2023. Tahun ini, secara total ada 572.496 yang dibuka.



Sekadar informasi, formasi yang dibuka pemerintah pada CASN 2023 terbagi menjadi CPNS dan PPPK. Alokasi masing-masing adalah 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.593 formasi untuk PPPK.

Baca Juga PPPK 2023 di BNN Dibuka, Formasi Nakes dengan Gaji hingga Rp11 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!