Ini Perbedaan PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan
Senin, 25 September 2023 - 11:28 WIB
JAKARTA - Perbedaan PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan perlu diketahui para peserta yang mengikuti seleksi penerimaan tahun 2023. PPPK merupakan kependekan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penerimaan PPPK sendiri biasa dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan. Adapun seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi dibuka pemerintah pada 20 September 2023. Tahun ini, secara total ada 572.496 yang dibuka.
Sekadar informasi, formasi yang dibuka pemerintah pada CASN 2023 terbagi menjadi CPNS dan PPPK. Alokasi masing-masing adalah 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.593 formasi untuk PPPK.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK bisa diartikan sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, formasi PPPK terbagi atas tiga jenis. Berikut daftarnya:
- PPPK Guru
- PPPK Tenaga Teknis
- PPPK Tenaga Kesehatan
Penerimaan PPPK sendiri biasa dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan berbagai ketentuan lain yang telah ditetapkan. Adapun seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) resmi dibuka pemerintah pada 20 September 2023. Tahun ini, secara total ada 572.496 yang dibuka.
Sekadar informasi, formasi yang dibuka pemerintah pada CASN 2023 terbagi menjadi CPNS dan PPPK. Alokasi masing-masing adalah 28.903 formasi untuk CPNS dan 543.593 formasi untuk PPPK.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK bisa diartikan sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, formasi PPPK terbagi atas tiga jenis. Berikut daftarnya:
- PPPK Guru
- PPPK Tenaga Teknis
- PPPK Tenaga Kesehatan
Lihat Juga :
tulis komentar anda