Ini Perbedaan PPPK Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Kesehatan
Senin, 25 September 2023 - 11:28 WIB
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, PPPK bisa diartikan sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu. Mereka diangkat pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, formasi PPPK terbagi atas tiga jenis. Berikut daftarnya:
- PPPK Guru
- PPPK Tenaga Teknis
- PPPK Tenaga Kesehatan
Pada rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, formasi PPPK terbagi atas tiga jenis. Berikut daftarnya:
- PPPK Guru
- PPPK Tenaga Teknis
- PPPK Tenaga Kesehatan
Lihat Juga :