Sekretariat Negara Buka Lowongan 90 Formasi PPPK di CPNS 2023, Gajinya Menggiurkan
Selasa, 26 September 2023 - 09:51 WIB
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan sebagai PNS, TNI/Polri, atau Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI/Polri saat mendaftar.
7. Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus CASN yang sedang dalam pengusulan NIK/NI PPPK.
8. Tidak pernah melakukan pelanggaran selama 3 periode seleksi CASN sebelumnya.
9. Tidak menjadi pengurus partai politik
10. Memiliki kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT (Baik dalam negeri maupun luar negeri, yang dibuktikan dengan penyetaraan ijazah dari kementerian pemerintah di bidang perguruan tinggi).
11. IPK paling rendah 2,75 untuk S-1 dan DIII, kecuali untuk jabatan ahli pertama Dokter dan Dokter Gigi yang harus memiliki IPK paling rendah 3,00.
12. Pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang akan dilamar.
4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan sebagai PNS, TNI/Polri, atau Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI/Polri saat mendaftar.
7. Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus CASN yang sedang dalam pengusulan NIK/NI PPPK.
8. Tidak pernah melakukan pelanggaran selama 3 periode seleksi CASN sebelumnya.
9. Tidak menjadi pengurus partai politik
10. Memiliki kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT (Baik dalam negeri maupun luar negeri, yang dibuktikan dengan penyetaraan ijazah dari kementerian pemerintah di bidang perguruan tinggi).
11. IPK paling rendah 2,75 untuk S-1 dan DIII, kecuali untuk jabatan ahli pertama Dokter dan Dokter Gigi yang harus memiliki IPK paling rendah 3,00.
12. Pengalaman minimal 2 tahun di bidang yang akan dilamar.
Lihat Juga :