Sekretariat Negara Buka Lowongan 90 Formasi PPPK di CPNS 2023, Gajinya Menggiurkan
Selasa, 26 September 2023 - 09:51 WIB
2. Berusia antara 20 hingga 55 tahun.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan sebagai PNS, TNI/Polri, atau Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI/Polri saat mendaftar.
7. Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus CASN yang sedang dalam pengusulan NIK/NI PPPK.
8. Tidak pernah melakukan pelanggaran selama 3 periode seleksi CASN sebelumnya.
9. Tidak menjadi pengurus partai politik
10. Memiliki kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT (Baik dalam negeri maupun luar negeri, yang dibuktikan dengan penyetaraan ijazah dari kementerian pemerintah di bidang perguruan tinggi).
11. IPK paling rendah 2,75 untuk S-1 dan DIII, kecuali untuk jabatan ahli pertama Dokter dan Dokter Gigi yang harus memiliki IPK paling rendah 3,00.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari jabatan sebagai PNS, TNI/Polri, atau Pegawai Swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai PNS, TNI/Polri saat mendaftar.
7. Tidak berstatus sebagai peserta yang telah lulus CASN yang sedang dalam pengusulan NIK/NI PPPK.
8. Tidak pernah melakukan pelanggaran selama 3 periode seleksi CASN sebelumnya.
9. Tidak menjadi pengurus partai politik
10. Memiliki kualifikasi pendidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT (Baik dalam negeri maupun luar negeri, yang dibuktikan dengan penyetaraan ijazah dari kementerian pemerintah di bidang perguruan tinggi).
11. IPK paling rendah 2,75 untuk S-1 dan DIII, kecuali untuk jabatan ahli pertama Dokter dan Dokter Gigi yang harus memiliki IPK paling rendah 3,00.
tulis komentar anda