Butuh Berapa Lama CPNS Diangkat Jadi PNS 2023? Ini Syarat dan Aturan dari BKN
Kamis, 28 September 2023 - 08:10 WIB
5. Dikutip dari SE Kepala BKN No.10 tahun 2022 tentang Pengangkayan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil Lebih dari 1 (Satu) Tahun, syarat CPNS diangkat jadi PNS 2023 antara lain:
a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik.
b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
c. Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
Dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca juga: Daftar Lengkap Formasi dan Lowongan CPNS 2023, Ini Rinciannya
1. Juru Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/a.
a. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik.
b. Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Dinyatakan dalam surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
c. Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
Dinyatakan dengan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca juga: Daftar Lengkap Formasi dan Lowongan CPNS 2023, Ini Rinciannya
Daftar Pangkat CPNS yang Diangkat Jadi PNS
1. Juru Muda bagi yang telah diangkat dalam golongan ruang I/a.
Lihat Juga :