Segini Gaji Dokter di Indonesia dan Tunjangannya, Sepadan dengan Biaya Kuliah Kedokteran yang Mahal?
Selasa, 03 Oktober 2023 - 11:03 WIB
Dokter spesialis mendapatkan gaji lebih tinggi dibanding dokter umum dan dokter gigi. Gaji dokter spesialis per bulan menurut Kementerian Kesehatan mencapai Rp23 juta sampai Rp25 juta. Gaji tersebut belum termasuk insentif tambahan dari pelayanan kesehatan. Jika ditotal gaji dokter spesialis bisa mencapai Rp80 juta per bulan.
Baca juga: 4 Fakta Ngabila Salama, Dokter Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp34 Juta
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/412/2015, menjelaskan tentang besaran penghasilan tenaga kesehatan pegawai tidak tetap.
Pengumuman tersebut menjelaskan tentang besaran gaji dan tunjangan yang diberikan pada dokter, dokter spesialis, dan dokter gigi. Setiap daerah mendapatkan gaji yang berbeda. Berikut rincian tunjangan dokter umum, spesialis, dan dokter gigi:
a. Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria di daerah terpencil mendapat Rp11.208.00,00. Tunjangan ini dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp10.367.400,00.
b. Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria, di daerah sangat terpencil mendapatkan insentif Rp14.110.00,00. Sedangkan potongan PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp13.051.750,00
c. Tunjangan pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi kriteria di daerah terpencil mendapat Rp5.695.000,00. Tunjangan tersebut mendapat PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih Rp5.267.900,00
d. Tunjangan dokter atau dokter gigi kriteri, di daerah yang sangat terpencil sebesar Rp8.281.000,00. Dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp7.659.950,00.
Baca juga: 4 Fakta Ngabila Salama, Dokter Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp34 Juta
Tunjangan Dokter
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/412/2015, menjelaskan tentang besaran penghasilan tenaga kesehatan pegawai tidak tetap.
Pengumuman tersebut menjelaskan tentang besaran gaji dan tunjangan yang diberikan pada dokter, dokter spesialis, dan dokter gigi. Setiap daerah mendapatkan gaji yang berbeda. Berikut rincian tunjangan dokter umum, spesialis, dan dokter gigi:
a. Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria di daerah terpencil mendapat Rp11.208.00,00. Tunjangan ini dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp10.367.400,00.
b. Tunjangan insentif pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi spesialis kriteria, di daerah sangat terpencil mendapatkan insentif Rp14.110.00,00. Sedangkan potongan PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp13.051.750,00
c. Tunjangan pegawai tidak tetap dokter atau dokter gigi kriteria di daerah terpencil mendapat Rp5.695.000,00. Tunjangan tersebut mendapat PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih Rp5.267.900,00
d. Tunjangan dokter atau dokter gigi kriteri, di daerah yang sangat terpencil sebesar Rp8.281.000,00. Dipotong PPh sebesar 7,5% sehingga mendapat insentif bersih sebesar Rp7.659.950,00.
(wyn)
Lihat Juga :