Jadwal Terbaru Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023, Jangan Sampai Terlewat
Selasa, 03 Oktober 2023 - 11:26 WIB
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
4. Keterbatasan ekonomi yang dimaksud dapat dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut ini:
5. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
6. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
7. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
8. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
9. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali palin banyak Rp4 juta setiap bulan yang ketika dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.Calon penerima dari kriteria ini wajib memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca juga: Universitas Negeri yang Menyediakan KIP-Kuliah untuk Pendaftar Jalur Mandiri 2023
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
4. Keterbatasan ekonomi yang dimaksud dapat dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut ini:
5. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP).
6. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: bansos Program Keluarga Harapan (PKH), bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
7. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
8. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
9. Memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi.
Dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali palin banyak Rp4 juta setiap bulan yang ketika dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.Calon penerima dari kriteria ini wajib memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Baca juga: Universitas Negeri yang Menyediakan KIP-Kuliah untuk Pendaftar Jalur Mandiri 2023
Cara Daftar KIP-Kuliah Jalur Mandiri PTN dan PTS 2023
Lihat Juga :