7 Penyebab Mahasiswa PKN STAN Diyatakan Drop Out, Status PNS Bisa Melayang

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 10:39 WIB
Setidaknya ada 7 penyebab seorang mahasiswa di PKN STAN bisa dinyatakan drop out (DO), salah satunya ketahuan mencontek. Foto/Ist
JAKARTA - Ini 7 penyebab seorang mahasiswa bisa dinyatakan DO di PKN STAN . Drop out (DO) adalah kata yang sangat menyeramkan bagi semua mahasiswa. Sebab apabila terkena drop out berarti kita sudah tidak bisa lagi kuliah di kampus itu atau sudah dikeluarkan.

Banyak kampus yang menerapkan sistem Drop Out. Salah satu nya adalah Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN). Ancaman DO sangat ditakuti mahasiswa PKN STAN karena status PNS melayang hanya gara-gara terkena DO. Lalu apa saja yang bisa menyebabkan seorang mahasiswa PKN STAN dinyatakan DO? Artikel kali ini akan membahasnya, paling tidak ada 7 penyebab DO mahasiswa di PKT STAN, simak ya!

Sederet Penyebab Mahasiswa PKN STAN Dinyatakan DO



1. Mencontek



PKN STAN menerapkan system drop out (DO) bagi mahasiswa yang ketahuan mencontek. Khusus kasus yang satu ini, tidak ada toleransi sama sekali. Mencontek adalah hal yang haram di PKN STAN, karena itu berhubungan dengan masalah integritas. Apabila kita mencontek berarti tidak ada integritas di dalam diri kita. Jika tidak ada integritas didalam diri kita, maka tidak ada kursi di Politeknik Keuangan Negara STAN.

2. Tidak mencapai nilai minimal (IP) yang ditentukan



PKN STAN menerapkan nilai IP setiap semester minimal 2,75, Apabila kita mendapatkan IP kurang dari 2,75 di akhir semester, maka kita akan di drop out dari PKN STAN. Untuk itu rajinlah belajar.

3. Kehadiran mahasiswa kurang dari 80% setiap mata kuliah



Sebagai mahasiswa, kamu diberikan kesempatan sebanyak 20% dari semua pertemuan untuk tidak hadir (lebih baik 20% ini tidak digunakan ya). Sebagai contoh, semisal mata kuliah A memiliki 10x pertemuan, maka kamu wajib mengikutinya sebanyak 8x. Apabila kita hanya mengikuti sebanyak 7x, maka kamu akan di drop out. Pengecualian apabila terdapat hal-hal tertentu (semisal sakit keras), maka kamu diperbolehkan untuk cuti dan mengulang lagi di semester depan).

Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More