7 Penyebab Mahasiswa PKN STAN Diyatakan Drop Out, Status PNS Bisa Melayang

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 10:39 WIB
MPK MPB dan MKB ini adalah mata kuliah wajib tiap jurusan. Apabila jurusan pajak maka mata kuliah seperti PPh, PPN tidak boleh mendapatkan nilai D. Apabila mendapatkan nilai D maka kita akan di Drop Out.

6. Mendapatkan nilai D lebih dari 2 pada mata kuliah MKK (Mata Kuliah Keilmuan dan Keterampilan) dan MBB (Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat).



Apakah PKN STAN tidak memperbolehkan mahasiswanya memiliki nilai D? Jawabannya boleh. Akan tetapi khusus mata kuliah MKK dan MKB. Jumlah nilai D nya pun tidak boleh lebih dari 2. Apabila kamu memiliki nilai D lebih dari 2 pada mata kuliah MKK dan MKB, maka kamu akan di Drop Out.

7. Indisipliner



Kegiatan indisipliner ini salah satunya adalah absensi. Tidak boleh kurang dari 80%. Selain itu kegiatan tidak terpuji lainnya seperti mencuri, berkelahi, memihal salah satu caleg saat pemilu, juga berpotensi menyebabkan drop out. Untuk itu jangan sekali kali melakukan hal itu
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!