Ini yang Terjadi Jika Seorang CPNS PKN STAN Menolak Ikatan Dinas

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 11:34 WIB
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.01/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 184/PMK.01/2018 tentang Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil melalui Penerimaan Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN dan Mekanisme Ikatan Dinas bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Politeknik Keuangan Negara STAN

"Dalam hal lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV tidak bersedia memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, lulusan prodi I, prodi III, dan prodi IV yang bersangkutan harus mengganti biaya pendidikan sesuai dengan jumlah semester yang dijalani dikalikan dengan biaya pendidikan tiap semester," ungkap Sri Mulyani mengutip Pasal 14 ayat 7 PMK Nomor 226/PMK.01/2020.

Baca juga: Calon Mahasiswa, Ini Durasi Masa Ikatan Dinas Setelah Lulus dari PKN STAN

Bila pengembalian biaya pendidikan sudah dilunasi, maka CPNS dari PKN STAN yang tidak bersedia menjalani ikatan dinas berhak mendapatkan kembali dokumen pribadinya, yaitu berupa ijazah asli, transkrip nilai, dan dokumen lain terkait kelulusan yang diterbitkan oleh PKN STAN.

Ketentuan pengembalian biaya pendidikan juga berlaku bagi CPNS dari PKN STAN yang melakukan pengunduran diri. Pengembalian biaya dimaksudkan sebagai ganti rugi kepada negara.

Ganti Rugi Harus Dibayarkan Sebelum Keluar Keputusan Pemberhentian

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!