Apa Perbedaan Tes CAT dan Non CAT pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023?
Senin, 09 Oktober 2023 - 12:59 WIB
JAKARTA - Sistem Computer Assisted Test (CAT) merupakan metode seleksi berbasis komputer yang digunakan pada seleksi CPNS dan PPPK 2023. Sistem CAT ini memiliki keunggulan seperti hasilnya dapat dilihat realtime atau langsung.
Sistem CAT dikembangkan oleh pemerintah dan digunakan sejak 2013. Sistem berbasis komputer ini membantu proses seleksi CPNS dan PPPK untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar untuk mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tes CAT ini dinilai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam perekrutan CPNS dan PPPK karena tidak ada lagi celah untuk kongkalikong atau titip menitip serta kecurangan lainnya.
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Ini 20 Instansi yang Sepi Peminat
Sistem tes CAT akan digunakan pada saat tes berlangsung. Setiap peserta tidak akan mendapatkan soal yang sama meski mejanya bersebelahan. Tes akan diawasi oleh pengawas dibantu dengan CCTV agar masing-masing peserta terawasi dengan baik.
Setiap peserta yang sudah lolos seleksi administrasi nantinya akan mengikuti SKD yang sepenuhnya menggunakan sistem tes CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktrasi No 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Pernyataan Diri dan Surat Lamaran CPNS dan PPPK 2023
Sistem CAT dikembangkan oleh pemerintah dan digunakan sejak 2013. Sistem berbasis komputer ini membantu proses seleksi CPNS dan PPPK untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar untuk mewujudkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tes CAT ini dinilai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam perekrutan CPNS dan PPPK karena tidak ada lagi celah untuk kongkalikong atau titip menitip serta kecurangan lainnya.
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Ini 20 Instansi yang Sepi Peminat
Sistem tes CAT akan digunakan pada saat tes berlangsung. Setiap peserta tidak akan mendapatkan soal yang sama meski mejanya bersebelahan. Tes akan diawasi oleh pengawas dibantu dengan CCTV agar masing-masing peserta terawasi dengan baik.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Sistem CAT
Setiap peserta yang sudah lolos seleksi administrasi nantinya akan mengikuti SKD yang sepenuhnya menggunakan sistem tes CAT yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal ini tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroktrasi No 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Pernyataan Diri dan Surat Lamaran CPNS dan PPPK 2023
Lihat Juga :
tulis komentar anda