Apakah Materi Tes CPNS dan PPPK 2023 Sama? Ini Penjelasannya

Selasa, 10 Oktober 2023 - 11:17 WIB
Ada sejumlah perbedaan mendasar dari rekrutmen CPNS dan PPPK. Salah satunya terkait proses seleksinya. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Apakah materi tes CPNS dan PPPK 2023 sama? Pertanyaan semacam ini mungkin pernah terlintas di benak seseorang yang hendak mengikuti seleksinya.

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) kembali dibuka pada tahun 2023 ini. Tercatat, ada sekitar 572.496 posisi yang terbagi atas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada statusnya, CPNS dan PPPK memang sama-sama tergolong sebagai ASN. Meski demikian, keduanya memiliki sejumlah perbedaan mendasar yang perlu diperhatikan.



Salah satu perbedaan antara CPNS dan PPPK adalah terkait proses seleksinya. Tak hanya soal batasan umur, namun juga terkait materi tes yang nantinya diujikan.

Apa Materi Tes CPNS dan PPPK Sama?



Berkaitan dengan pertanyaan di atas, jawabannya adalah beda. Jadi, materi tes CPNS dan PPPK itu berbeda. Berikut penjelasannya.

1. Tes CPNS



Apabila mengikuti seleksi CPNS, Anda harus melalui tes SKD dan SKB. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas tiga materi, yakni:

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More