Seleksi CASN, CPNS dan PPPK Dibuka, Ketahui Yuk Perbedaan ASN dan PNS

Kamis, 21 September 2023 - 11:07 WIB
loading...
Seleksi CASN, CPNS dan...
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari PNS dan P3K. Dengan kata lain PNS bisa dipastikan ASN, namun ASN belum tentu PNS.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan antara ASN dan PNS yang perlu diketahui agar tak rancu. Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) CPNS dan PPPK tahun 2023 mulai dibuka Rabu (20/9/2023) sampai dengan 9 Oktober 2023.

Membicarakan PNS, seringkali masyarakat masih bingung membedakan dengan aparatur sipil negara (ASN). Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal kenyataannya tidak. Secara sederhana PNS bisa dipastikan sebagai ASN, namun ASN belum tentu PNS.

Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan memaparkan penjelasan secara tuntas perbedaaan antara PNS dan ASN yang perlu dipahami agar makna keduanya tidak tumpang tindih. Simak penjelasan berikut ya!

Perbedaan ASN dan PNS yang Perlu Dipahami

Pengertian ASN dan PNS


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K. Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.



Menurut Kepegawaian Negara (BKN), istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda. ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Manajemen ASN dan PNS Berbeda


Di dalam manajemennya pun berbeda. Contohnya kalau PNS nantinya akan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K tidak. Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja. Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:

Manajemen PNS meliputi:


1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan

2. Pengadaan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
BKN dan Kemendikti Permudah...
BKN dan Kemendikti Permudah ASN Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat hingga Kuliah Daring
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Cara Daftar CPNS 2025,...
Cara Daftar CPNS 2025, Simak Langkah-langkah Mudahnya!
17.221 Peserta Lolos...
17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Cek Akun SSCASN
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024 Hari Ini, Cek Linknya di Sini
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Rekomendasi
Apa Itu iPhone SIM Sticker?...
Apa Itu iPhone SIM Sticker? Kenali 5 Kekurangannya!
Menko Yusril: Aset Hasil...
Menko Yusril: Aset Hasil Korupsi Harus Dirampas
Hasil Semifinal Piala...
Hasil Semifinal Piala Sudirman 2025: Alwi Farhan Menang, Indonesia Imbangi Korea 1-1
Kisah Mulyono Tinggalkan...
Kisah Mulyono Tinggalkan UGM karena Lihat Taruna Gagah Pakai Seragam Tentara
Revisi Mutasi TNI, Ini...
Revisi Mutasi TNI, Ini Isi Lengkap Perubahannya
Hasil Semifinal Piala...
Hasil Semifinal Piala Sudirman 2025: Dejan/Fadia Kalah, Indonesia Tertinggal dari Korea Selatan 0-1
Berita Terkini
Majelis Masyayikh-Kemenag...
Majelis Masyayikh-Kemenag Rancang Standar Mutu Pendidikan Pesantren Jenjang Pascasarjana
43 menit yang lalu
Melawan Banjir dengan...
Melawan Banjir dengan Buku Digital, Jejak Perubahan dari SDN Tambakrejo 1 Semarang
3 jam yang lalu
BINUS University Bangun...
BINUS University Bangun Ekosistem AI untuk Pendidikan Berkualitas dan Adaptif
3 jam yang lalu
BPDP Bantu Anak Petani...
BPDP Bantu Anak Petani Sawit dengan Beasiswa ke Perguruan Tinggi
7 jam yang lalu
Cara Mudah Cek Skor...
Cara Mudah Cek Skor UTBK 2025, Kapan Bisa Diakses?
7 jam yang lalu
Wapres Pastikan Pelajaran...
Wapres Pastikan Pelajaran AI akan Berlaku di SD-SMA pada Tahun Ajaran Baru
7 jam yang lalu
Infografis
Perbedaan Marc Marquez...
Perbedaan Marc Marquez dan Valentino Rossi ketika Gabung Ducati
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved