Seleksi CASN, CPNS dan PPPK Dibuka, Ketahui Yuk Perbedaan ASN dan PNS

Kamis, 21 September 2023 - 11:07 WIB
loading...
Seleksi CASN, CPNS dan...
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari PNS dan P3K. Dengan kata lain PNS bisa dipastikan ASN, namun ASN belum tentu PNS.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan antara ASN dan PNS yang perlu diketahui agar tak rancu. Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) CPNS dan PPPK tahun 2023 mulai dibuka Rabu (20/9/2023) sampai dengan 9 Oktober 2023.

Membicarakan PNS, seringkali masyarakat masih bingung membedakan dengan aparatur sipil negara (ASN). Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal kenyataannya tidak. Secara sederhana PNS bisa dipastikan sebagai ASN, namun ASN belum tentu PNS.

Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan memaparkan penjelasan secara tuntas perbedaaan antara PNS dan ASN yang perlu dipahami agar makna keduanya tidak tumpang tindih. Simak penjelasan berikut ya!

Perbedaan ASN dan PNS yang Perlu Dipahami

Pengertian ASN dan PNS


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K. Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Baca juga: Lulusan Sarjana dan SMA Dominasi Komposisi Jumlah PNS di Indonesia

Menurut Kepegawaian Negara (BKN), istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda. ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Manajemen ASN dan PNS Berbeda


Di dalam manajemennya pun berbeda. Contohnya kalau PNS nantinya akan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K tidak. Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja. Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:

Manajemen PNS meliputi:


1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan

2. Pengadaan

3. Pangkat dan jabatan

4. Pengembangan karier
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
WFH ASN Setiap Jumat,...
WFH ASN Setiap Jumat, Kemendikdasmen Pastikan Layanan Pendidikan Aman
Kemendiktisaintek Tetapkan...
Kemendiktisaintek Tetapkan Aturan Baru Tugas Belajar PNS 2026, Cek Skemanya
Purbaya Targetkan THR...
Purbaya Targetkan THR Cair Awal Puasa 2026, Guru PNS dan PPPK Dapat Berapa?
Harga Emas Melambung...
Harga Emas Melambung Terus, ASN Tetap Bisa Bayar Zakat Profesi
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Rekomendasi
Setelah 2 Dekade, Hamas...
Setelah 2 Dekade, Hamas Bubarkan Badan Pemerintahan Gaza
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Di Forum Dialog 194...
Di Forum Dialog 194 Negara, Menkum Supratman Dorong Tata Kelola Royalti untuk Musik dan Jurnalistik
Berita Terkini
Kemendikdasmen Alihkan...
Kemendikdasmen Alihkan Pengelolaan KNIU ke Kementerian Kebudayaan, Fokus Perkuat Peran UNESCO
UMB Gelar GEN Z SPEAKS:...
UMB Gelar GEN Z SPEAKS: Aware or Controlled?, Hadirkan Pandji hingga Rian Fahardhi
PMB 2026 Universitas...
PMB 2026 Universitas BSI Gelombang 5 Telah Dibuka, Tersedia Prodi Baru!
ITB Buka Rekrutmen Dosen...
ITB Buka Rekrutmen Dosen Tidak Tetap 2026, Cek Syarat dan Jadwalnya
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Membeli
MNC University dan Pemkab...
MNC University dan Pemkab Kotabaru Perkuat Kolaborasi, Luncurkan Aplikasi OPPKPKE dan Bahas Pengembangan Pariwisata
Infografis
5 Presiden dan Ibu Negara...
5 Presiden dan Ibu Negara Miliki Perbedaan Usia Sangat Jauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved