Seleksi CASN, CPNS dan PPPK Dibuka, Ketahui Yuk Perbedaan ASN dan PNS

Kamis, 21 September 2023 - 11:07 WIB
loading...
Seleksi CASN, CPNS dan...
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri dari PNS dan P3K. Dengan kata lain PNS bisa dipastikan ASN, namun ASN belum tentu PNS.Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan antara ASN dan PNS yang perlu diketahui agar tak rancu. Pendaftaran Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) CPNS dan PPPK tahun 2023 mulai dibuka Rabu (20/9/2023) sampai dengan 9 Oktober 2023.

Membicarakan PNS, seringkali masyarakat masih bingung membedakan dengan aparatur sipil negara (ASN). Kebanyakan orang menganggap ASN dan PNS adalah istilah yang merujuk pada status kepegawaian yang sama, padahal kenyataannya tidak. Secara sederhana PNS bisa dipastikan sebagai ASN, namun ASN belum tentu PNS.

Untuk lebih jelasnya, artikel kali ini akan memaparkan penjelasan secara tuntas perbedaaan antara PNS dan ASN yang perlu dipahami agar makna keduanya tidak tumpang tindih. Simak penjelasan berikut ya!

Perbedaan ASN dan PNS yang Perlu Dipahami

Pengertian ASN dan PNS


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebut bahwa ASN terdiri dari PNS dan P3K. Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, P3K adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.



Menurut Kepegawaian Negara (BKN), istilah ASN merujuk pada dua status kepegawaian yang berbeda. ASN itu ada dua, yaitu PNS yang selama ini dikenal dan yang baru itu PPPK/P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Manajemen ASN dan PNS Berbeda


Di dalam manajemennya pun berbeda. Contohnya kalau PNS nantinya akan mendapat hak pensiun, tapi kalau di P3K tidak. Artinya, setiap PNS sudah pasti ASN, tetapi setiap ASN belum tentu PNS karena bisa saja P3K.

Dari segi definisi, jelas bahwa PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sedangkan P3K bekerja hanya dalam jangka waktu yang telah ditentukan di perjanjian kerja. Perbedaan manajemen di antara PNS dan P3K juga sudah diatur dalam dua PP yang berbeda.

Manajemen PNS diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, manajemen P3K diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam pasal 3, PP Nomor 17 Tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, sama-sama diatur tentang manajemen keduanya, berikut rinciannya:

Manajemen PNS meliputi:


1. Penyusunan dan penetapan kebutuhan

2. Pengadaan

3. Pangkat dan jabatan

4. Pengembangan karier

5. Pola karier

6. Promosi

7. Mutasi

8. Penilaian kinerja

9. Penggajian dan tunjangan

10. Penghargaan

11. Disiplin

12. Pemberhentian

13. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

14. Perlindungan


Manajemen P3K meliputi


1. Penetapan kebutuhan

2. Pengadaan

3. Penilaian kinerja

4. Penggajian dan tunjangan

5. Pengembangan kompetensi

6. Pemberian penghargaan

7. Disiplin

8. Pemutusan hubungan perjanjian kerja

9. Perlindungan

Poin-poin manajemen PNS yang tidak ada pada manajemen P3K ialah:


1. Pangkat dan jabatan

2. Pengembangan karier

3. Pola karier

4. Promosi

5. Mutasi

6. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Sekolah Kedinasan...
10 Sekolah Kedinasan Gratis yang Banyak Diburu di 2024, Lulus Jadi PNS
Siapa Calon Guru di...
Siapa Calon Guru di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Beri Bocoran Ini
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
BKN dan Kemendikti Permudah...
BKN dan Kemendikti Permudah ASN Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat hingga Kuliah Daring
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
Cara Daftar CPNS 2025,...
Cara Daftar CPNS 2025, Simak Langkah-langkah Mudahnya!
17.221 Peserta Lolos...
17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Cek Akun SSCASN
Pengumuman Hasil Seleksi...
Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Kemenag 2024 Hari Ini, Cek Linknya di Sini
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Rekomendasi
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Puji Misi Sosial Monica Kezia, Optimis Tampil Gemilang di Miss World 2025
Nonton Laga Tunda LaLiga...
Nonton Laga Tunda LaLiga Villarreal vs Espanyol di VISION+, Perebutan Poin Krusial!
Eks Penyidik KPK: Pelantikan...
Eks Penyidik KPK: Pelantikan Harun Al Rasyid Bukti Prabowo Ingin Penyelenggaraan Haji Bebas Korupsi
Menuju Miss World 2025,...
Menuju Miss World 2025, Liliana Tanoesoedibjo Sampaikan Pesan Khusus untuk Monica Kezia
Gelar Rakerwil di NTB,...
Gelar Rakerwil di NTB, Partai Perindo Bangun Kekuatan dari Akar Rumput Demi Kemenangan Pemilu 2029
Profesi Penilai Didorong...
Profesi Penilai Didorong Lebih Adaptif Hadapi Era Revolusi Industri 5.0
Berita Terkini
Unhan Cetak 426 Lulusan...
Unhan Cetak 426 Lulusan Unggul, Wamenhan Beri Pesan Penting
28 menit yang lalu
Deretan Kampus Terbaik...
Deretan Kampus Terbaik Bandung, UK Maranatha Unggul di Posisi Top 5
37 menit yang lalu
Pendidikan Welber Jardim,...
Pendidikan Welber Jardim, Skuad Timnas Indonesia Keturunan Brasil yang Dikontrak Sao Paulo FC di Usia 17 Tahun
2 jam yang lalu
Cerita Rovan dan Rohmat,...
Cerita Rovan dan Rohmat, 2 Mahasiswa Disabilitas Netra Raih Gelar Sarjana di UNJ
2 jam yang lalu
Belajar Tanpa Batas,...
Belajar Tanpa Batas, Peran Platform Digital Penting dalam Pelatihan Guru
3 jam yang lalu
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei 2025, Berapa Nominalnya?
3 jam yang lalu
Infografis
Selain Warna, Berikut...
Selain Warna, Berikut 3 Perbedaan Harimau Putih dan Harimau Biasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved