Lulusan Non Kependidikan Mau Jadi Guru, Bisakah? Ini Caranya

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:54 WIB

Jenis dan Pelaksanaan PPG



Pada dasarnya PPG dibagi menjadi dua jenis, pertama PPG Dalam Jabatan dan PPG Prajabatan. Apa perbedaan kedua jenis PPG ini? PPG Dalam Jabatan hanya dapat diikuti oleh guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar. Sedangkan PPG Prajabatan diperuntukkan kepada lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Non Kependidikan.

Terkait pelaksanaannya, akan ada proses seleksi terlebih dahulu. Jadi, pastikan kamu selalu update dengan informasinya. Sekarang, kamu tidak perlu risau jika ingin menjadi guru meskipun tidak berkuliah di jurusan pendidikan. Kamu hanya perlu menyiapkan diri agar lulus seleksi untuk mengikuti PPG Prajabatan. Agar kamu tidak ketinggalan informasi, kamu dapat mengeceknya di laman resmi PPG.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!