3 Status Perguruan Tinggi dan Penjelasannya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:22 WIB
PTN-BH beroperasi seperti perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kontrol atas aset dan keuangan mereka sendiri. Status PTN-BH ditetapkan oleh peraturan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya.

PTN-BH juga dapat menetapkan tarif biaya pendidikan dengan berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek). Contoh PTN-BH adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gadjah Mada.

2. PTN-BLU



Berbeda dengan PTN-BH, PTN-BLU atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum adalah PTN yang memiliki otonomi terbatas dalam mengelola pendapatan non-pajak mereka, seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa.

PTN-BLU beroperasi seperti rumah sakit milik negara yang harus melaporkan penggunaan dana mereka kepada negara. Status PTN-BLU ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbud Ristek berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status Badan Layanan Umum (BLU).

Baca Juga 10 Perguruan Tinggi Vokasi Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023, Alumni Siap Kerja

PTN-BLU juga harus menetapkan tarif layanan sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

Beberapa contoh perguruan tinggi yang masuk dalam kategori PTN-BLU adalah Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, dan masih banyak yang lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!