CPNS dan PPPK 2023, 81.607 Pelamar Kemenag Lolos Seleksi Administrasi
Kamis, 19 Oktober 2023 - 18:40 WIB
“Ketentuan pelamar dalam masa sanggah adalah tidak dimaksudkan untuk mengubah kembali dokumen, mengunggah ulang dokumen, tidak untuk menambah informasi, tidak untuk mengunggah dokumen yang salah dan tidak untuk memperbaharui dokumen apapun atau menambah dokumen apa pun,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (19/10/2023).
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menekankan, pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Mereka juga harus membaca dengan cermat pengumuman. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing.
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS dan CPPPK/PPPK,” terangnya.
Baca juga: Cara Mengajukan dan Mengisi Sanggah di CPNS PPPK 2023
Lihat Juga :