Tiga Kementerian Matangkan Wacana Membuka Sekolah di Zona Kuning

Rabu, 05 Agustus 2020 - 09:33 WIB
Sejumlah guru melakukan simulasi penerapan protokol kesehatan saat belajar mengajar tatap muka di SMP 17 Agustus 1945 Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/8/2020). Pemerintah mewacanakan membuka sekolah di zona kuning. FOTO/SINDOnews/ALI MASDUKI
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang mendiskusikan pembukaan sekolah dan pesantren di zona kuning . Semua pertimbangan sedang dibahas, tetapi menghadapi dilema di tengah penyebaran virus corona masih tinggi.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan pembukaan sekolah di zona kuning dengan protokol kesehatan yang ketat. Khusus zona merah tetap tidak boleh dibuka.



"Tapi ini dengan tingkat kehati-hatian (tinggi). Sekali lagi menyelamatkan jiwa itu lebih penting dari sekadar belajar," katanya Mantan Wakil Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu kepada SINDOnews, Selasa (4/8/2020).(Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Buka Sekolah di Zona Kuning )

Pria asal Cirebon, Jawa Barat itu menuturkan kebijakan ini nanti tetap diserahkan ke pemerintah daerah (pemda). Mereka lah yang mengetahui detail, mana wilayah zona hijau, kuning, orange, dan merah.

Dalam beberapa kasus, para orang tua tidak mengizinkan anaknya menjalani sekolah tatap langsung meski sudah di zona hijau. Waryono mengakui rencana pembukaan sekolah di zona kuning dianggap terlalu berani dan dipertanyakan banyak pihak.

Dia menjelaskan idealnya anak-anak yang melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka itu diantar dan jemput oleh orang tuanya. Alasannya, menggunakan kendaraan pribadi lebih aman. Masalahnya, seberapa banyak orang tua yang bisa melakukan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!