2.123 CASN Kemenag Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah, Apa Tahap Berikutnya?
Minggu, 29 Oktober 2023 - 08:20 WIB
Baca juga: CPNS dan PPPK 2023, 81.607 Pelamar Kemenag Lolos Seleksi Administrasi
Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah, Nizar menerangkan, bisa mencetak kartu tanda peserta ujian di laman SSCASN. Jangan lupa untuk membawa kartu tanda peserta ujian pada saat ujian seleksi kompetensi berbasis computer assisted test (CAT) untuk CPNS dan untuk PPPK ada tambahan tes moderasi beragama.
“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebut Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengingatkan, semua ketentuan harus dibaca dengan seksama oleh seluruh pelamar sebab kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman akan menjadi tanggung jawab pelamar.
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS atau CPPPK/PPPK,” ujar Nurudin.
Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah, Nizar menerangkan, bisa mencetak kartu tanda peserta ujian di laman SSCASN. Jangan lupa untuk membawa kartu tanda peserta ujian pada saat ujian seleksi kompetensi berbasis computer assisted test (CAT) untuk CPNS dan untuk PPPK ada tambahan tes moderasi beragama.
“Rincian jadwal dan tempat pelaksanaan seleksi kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebut Nizar.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengingatkan, semua ketentuan harus dibaca dengan seksama oleh seluruh pelamar sebab kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman akan menjadi tanggung jawab pelamar.
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan dan/atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai CPNS/PNS atau CPPPK/PPPK,” ujar Nurudin.
Lihat Juga :