Ujian SKD CPNS Kemenag 2023 Dimulai, Terlambat Hadir Dianggap Gugur
Kamis, 09 November 2023 - 16:22 WIB
JAKARTA - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kementerian Agama ( Kemenag ) resmi dimulai hari ini 9-14 November 2023. Peserta yang terlambat datang ke lokasi akan dianggap gugur.
Ada perbedaan waktu SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag yaitu jadwal seleksi kompetensi PPPK baru dimulai besok, Jumat 10 November hingga 7 Desember 2023.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin, mengingatkan seluruh peserta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
Baca juga: Bukan Hanya Kartu Peserta Ujian, Ini yang Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2023
Peserta yang terlambat hadir, tegasnya, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK dan dianggap gugur.
Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenakan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
“Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenakan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK, serta dianggap gugur,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Cara Cek Online Lokasi Ujian dan Jadwal SKD CPNS 2023
Ada perbedaan waktu SKD Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag yaitu jadwal seleksi kompetensi PPPK baru dimulai besok, Jumat 10 November hingga 7 Desember 2023.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin, mengingatkan seluruh peserta untuk hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.
Baca juga: Bukan Hanya Kartu Peserta Ujian, Ini yang Wajib Dibawa Saat SKD CPNS 2023
Peserta yang terlambat hadir, tegasnya, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK dan dianggap gugur.
Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenakan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.
“Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenakan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK, serta dianggap gugur,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Cara Cek Online Lokasi Ujian dan Jadwal SKD CPNS 2023
tulis komentar anda