Ujian SKD CPNS Kemenag 2023 Dimulai, Terlambat Hadir Dianggap Gugur

Kamis, 09 November 2023 - 16:22 WIB


Peserta yang terlambat hadir, tegasnya, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK dan dianggap gugur.

Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu juga tidak diperkenakan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

“Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan, tidak diperkenakan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK, serta dianggap gugur,” katanya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: Cara Cek Online Lokasi Ujian dan Jadwal SKD CPNS 2023
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!