Cara Daftar Beasiswa LPDP 2024 dan Berkas yang Harus Disiapkan
Senin, 13 November 2023 - 13:53 WIB
1. Warga Negara Indonesia.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
3. Pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan dan memenuhi kriteria pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak dapat mendaftar pada program beasiswa magister, begitu juga dengan yang menyelesaikan studi doktor (S3).
5. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, lampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama.
6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister atau doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
7. Tidak sedang mendaftar atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister atau doktor dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama.
9. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi.
10. Melampirkan surat rekomendasi sesuai persyaratan masing-masing program, paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister; program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.
3. Pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan dan memenuhi kriteria pendaftar program beasiswa Doktor (S3).
4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak dapat mendaftar pada program beasiswa magister, begitu juga dengan yang menyelesaikan studi doktor (S3).
5. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, lampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama.
6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister atau doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
7. Tidak sedang mendaftar atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.
8. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister atau doktor dapat mendaftar kembali di jenjang studi yang sama.
9. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi.
10. Melampirkan surat rekomendasi sesuai persyaratan masing-masing program, paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa.
tulis komentar anda