Lowongan Magang di Ditjen Dikti Kembali Dibuka, Syarat dan Ketentuan Berlaku
Jum'at, 24 November 2023 - 08:25 WIB
JAKARTA - Lowongan magang di Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek kembali dibuka. Mahasiswa yang mengikuti magang atau PKL akan terjun langsung dalam tim humas dan kerja sama Ditjen Diktiristek.
Magang merupakan cara bagi mahasiswa untuk merasakan pengalaman baru di dunia kerja. Selain itu juga bisa mengasah keterampilan dan memperluas jaringan yang berguna jika sudah kerja nanti.
Salah satu direktorat di kantornya Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yakni Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) termasuk yang paling aktif memberikan kesempatan mahasiswa magang.
Baca juga: Kerja Sama ISTN-Kementerian Sains dan Teknologi Korea, Ada Program Magang bagi Mahasiswa
Kali ini Ditjen Diktiristek kembali membuka program PKL Batch 15 untuk periode Januari-April 2024. Batas waktu pendaftaran hingga 12 Desember 2023 melalui https://bit.ly/Pendaftaran_PKLbatch15_Diktiristek.
Dikutip dari Instagram Dirjen Diktiristek, berikut ini syarat dan ketentuan program magangnya.
2. Mempunyai mata kuliah wajib untuk mengikuti PKL atau magang dari perguruan tinggi masing-masing sebagai salah satu syarat kelulusan.
Magang merupakan cara bagi mahasiswa untuk merasakan pengalaman baru di dunia kerja. Selain itu juga bisa mengasah keterampilan dan memperluas jaringan yang berguna jika sudah kerja nanti.
Salah satu direktorat di kantornya Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim yakni Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) termasuk yang paling aktif memberikan kesempatan mahasiswa magang.
Baca juga: Kerja Sama ISTN-Kementerian Sains dan Teknologi Korea, Ada Program Magang bagi Mahasiswa
Kali ini Ditjen Diktiristek kembali membuka program PKL Batch 15 untuk periode Januari-April 2024. Batas waktu pendaftaran hingga 12 Desember 2023 melalui https://bit.ly/Pendaftaran_PKLbatch15_Diktiristek.
Dikutip dari Instagram Dirjen Diktiristek, berikut ini syarat dan ketentuan program magangnya.
Ketentuan Umum
1. Mahasiswa aktif pada perguruan tinggi di bawah Kemendikbudristek2. Mempunyai mata kuliah wajib untuk mengikuti PKL atau magang dari perguruan tinggi masing-masing sebagai salah satu syarat kelulusan.
tulis komentar anda